"Daripada mengontrak rumah terus, lebih baik ambil KPR!". Begitu
saran seorang teman pada suatu waktu. Namun, mengambil KPR itu
gampang-gampang susah.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah program dari bank yang membantu nasabah untuk mendapatkan rumah. Mudahnya adalah bank akan membayar lunas sebuah rumah, lalu nasabah akan membayar ke bank dengan cara dicicil plus bunga.
Kini, semakin banyak bank yang menawarkan KPR.
Agar tak salah pilih, Anda harus bijak menentukan bank yang sesuai
dengan keinginan. Nah, berikut ini adalah beberapa tips yang bisa
disimak dan berguna untuk Anda yang masih ragu-ragu:
1. Jangka waktu
Jangka
waktu maksimal KPR yang ditawarkan bank biasanya 15 tahun. Namun, kini
ada juga bank yang menawarkan cicilan hingga 20 tahun. Semakin lama
jangka waktu kredit, semakin besar total bunga yang harus dibayar.
Namun,
keuntungannya, jangka kredit terpanjang akan meringankan biaya cicilan
per bulan. Selain itu, kita perlu ingat, bahwa investasi properti
nilainya akan selalu meningkat dari tahun ke tahun.
2. Besarnya cicilan
Agar
cicilan tak terlalu mahal, sebaiknya Anda menyiapkan uang muka yang
cukup. Idealnya, siapkan uang muka sekitar 30 persen dari harga rumah.
Selain itu, perlu diingat, pinjaman KPR bank
tak boleh melebihi 70 persen dari harga rumah. Harus dipastikan juga,
bahwa besarnya cicilan KPR yang Anda ambil tak melewati 30 persen dari
pendapatan per bulan.
3. Siapkan uang tambahan
Selain membayar uang muka, Anda sebaiknya menyiapkan uang untuk keperluan surat-surat. Pengurusan KPR di bank biasanya membutuhkan beberapa biaya seperti administrasi, booking fee, biaya penilaian jaminan, administrasi kredit dan provisi kredit.
Ada
juga biaya lain seperti untuk asuransi yang mencakup asuransi jiwa
untuk menutupi debitur dan asuransi kebakaran untuk membiayai rumah yang
dijadikan agunan KPR tersebut. Jangan lupa, ada biaya pengikatan kredit
secara hukum meliputi biaya Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit,
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Akta jual-beli biaya bea batik
nama sertifikat, BPHTB, dan jasa notaris.
4. Pilih bank yang tepat
Masing-masing bank memiliki program KPR tersendiri. Ada yang menawarkan bunga fixed selama setahun, ada juga yang menawarkan bunga fixed selama
dua tahun. Sebelum menentukan bank, ada baiknya Anda membandingkan
program KPR beberapa bank. Selain itu, pastikan bank yang Anda pilih
memiliki jaringan dan pengalaman yang sudah terpercaya.
Sebuah Media Sharing Bisnis, Create Relationship, Get Inspiration, AND TAKE ACTION!!! ^_^
Sunday, October 21, 2012
Protect Property Anda dengan Asuransi
Anda tentu satu pemikiran, bahwa properti merupakan aset yang nilainya terus meningkat. Akan tetapi, sudahkah Anda Melindungi asset anda jika sewaktu-waktu terjadi musibah, bencana, atau gangguan yang menghancurkan aset properti Anda?
Begitu banyak diluar sana perlindungan aset properti ditawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi. Bahkan, kini ada beberapa perusahaan yang menawarkan penanggungan untuk semua risiko. Hanya, mesti diingat, perusahaan asuransi tetap memiliki batas tanggung jawab tertinggi dalam pembayaran suatu klaim atas nilai pertanggungan.
Untuk itu, tidak ada salahnya Anda menyimak tips sederhana memilih asuransi untuk properti Anda berikut ini:
1.Pahami kebutuhan asuransi yang diperlukan. Penggunaan properti, lokasi dan potensi risiko menjadi pertimbangan memilih jenis produk properti.
2. Pilih perusahaan asuransi yang memiliki reputasi baik.
3. Telaah lebih detail keuntungan yang ditawarkan dengan potensi risiko yang akan timbul. Jika perlu, minta presentasi atau penjelasan khusus dari pihak asuransi.
4. Buat daftar rincian perabotan, peralatan atau stok barang lain sebagai data pegangan ketika akan mengajukan permohonan klaim asuransi.
5. Meminta polis asuransi asli dan memeriksa isi polis, apakah telah sesuai dengan proposal dan permintaan Anda.
6. Mencatat nomor telepon kantor atau agen dari perusahan asuransi untuk keperluan klaim dan perpanjangan tahun berikutnya.
Begitu banyak diluar sana perlindungan aset properti ditawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi. Bahkan, kini ada beberapa perusahaan yang menawarkan penanggungan untuk semua risiko. Hanya, mesti diingat, perusahaan asuransi tetap memiliki batas tanggung jawab tertinggi dalam pembayaran suatu klaim atas nilai pertanggungan.
Untuk itu, tidak ada salahnya Anda menyimak tips sederhana memilih asuransi untuk properti Anda berikut ini:
1.Pahami kebutuhan asuransi yang diperlukan. Penggunaan properti, lokasi dan potensi risiko menjadi pertimbangan memilih jenis produk properti.
2. Pilih perusahaan asuransi yang memiliki reputasi baik.
3. Telaah lebih detail keuntungan yang ditawarkan dengan potensi risiko yang akan timbul. Jika perlu, minta presentasi atau penjelasan khusus dari pihak asuransi.
4. Buat daftar rincian perabotan, peralatan atau stok barang lain sebagai data pegangan ketika akan mengajukan permohonan klaim asuransi.
5. Meminta polis asuransi asli dan memeriksa isi polis, apakah telah sesuai dengan proposal dan permintaan Anda.
6. Mencatat nomor telepon kantor atau agen dari perusahan asuransi untuk keperluan klaim dan perpanjangan tahun berikutnya.
Sumber :
Kompas Cetak
Pembatalan Rumah Tipe 36 Bakal Memperluas Pasar
JAKARTA, KOMPAS.com
- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 22
Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman bukan hanya mendapat sambutan baik masyarakat karena masih
punya harapan memiliki rumah. Pihak bank yang diwakili oleh Bank Negara
Indonesia (BNI), serta Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI)
bahkan mendukung keputusan tersebut.
"Dari segi pemberi KPR itu tidak mempermasalahkan 36 atau 26. Mungkin, biasanya kita batasi itu dari jumlah loan-nya.
Itu mungkin akan lebih masalah di pengembang. Pengembang yang tadinya
harus minimal rumah tipe 36, sekarang jadi tipe 27 lagi. Buat kami,
pokoknya kita itu punya KPR minimum Rp 50 juta. Selama itu masuk dalam
Rp 50 juta, ya, kita danai," kata Direktur Konsumer dan Ritel BNI,
Darmadi Sutanto, di acara konferensi pers BNI-REI Expo 2012 di Jakarta,
Rabu (17/10/2012) kemarin.
Ketua umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Setyo Maharso mengatakan, tidak ada masalah dengan keputusan MK tersebut. Menurut dia, pembatalan aturan rumah bertipe 36 justeru akan memperluas pasar.
"Kalau kemarin dibatasi tipe 36 sudah bisa berjalan, apalagi sekarang tidak dibatasi," ujar Setyo.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo memperkirakan harga rumah di bawah tipe 36 meter persegi berkisar antara Rp 50 sampai Rp 70 juta. Jika perkiraan ini tepat, artinya bank memang dapat membiayai pinjaman yang dibutuhkan oleh pembeli rumah.
Perlu diketahui, bunyi lengkap Pasal 22 Ayat (3) adalah "Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi". Dalam pertimbangannya, MK menilai, pasal tersebut merupakan pengaturan yang tidak sesuai dengan pertimbangan keterjangkauan daya beli sebagian masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
MK akhirnya membatalkan ketentuan tersebut pada Rabu (3/10/2012) lalu. Sebelum dibatalkan, pemerintah menjadikan rumah tipe 36 meter persegi sebagai patokan batas minimal tipe rumah untuk mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Permukiman. Saat ini, dengan pembatalan peraturan tersebut oleh MK, Kemenpera juga akan memperbarui peraturannya.
Kalau kemarin dibatasi tipe 36 sudah bisa berjalan, apalagi sekarang tidak dibatasi.
-- Setyo Maharso
Ketua umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Setyo Maharso mengatakan, tidak ada masalah dengan keputusan MK tersebut. Menurut dia, pembatalan aturan rumah bertipe 36 justeru akan memperluas pasar.
"Kalau kemarin dibatasi tipe 36 sudah bisa berjalan, apalagi sekarang tidak dibatasi," ujar Setyo.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo memperkirakan harga rumah di bawah tipe 36 meter persegi berkisar antara Rp 50 sampai Rp 70 juta. Jika perkiraan ini tepat, artinya bank memang dapat membiayai pinjaman yang dibutuhkan oleh pembeli rumah.
Perlu diketahui, bunyi lengkap Pasal 22 Ayat (3) adalah "Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi". Dalam pertimbangannya, MK menilai, pasal tersebut merupakan pengaturan yang tidak sesuai dengan pertimbangan keterjangkauan daya beli sebagian masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
MK akhirnya membatalkan ketentuan tersebut pada Rabu (3/10/2012) lalu. Sebelum dibatalkan, pemerintah menjadikan rumah tipe 36 meter persegi sebagai patokan batas minimal tipe rumah untuk mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Permukiman. Saat ini, dengan pembatalan peraturan tersebut oleh MK, Kemenpera juga akan memperbarui peraturannya.
Subscribe to:
Posts (Atom)