Sunday, October 21, 2012

Sebelum Ambil KPR, PERHATUUKAN Inii...

"Daripada mengontrak rumah terus, lebih baik ambil KPR!". Begitu saran seorang teman pada suatu waktu. Namun, mengambil KPR itu gampang-gampang susah.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah program dari bank yang membantu nasabah untuk mendapatkan rumah. Mudahnya adalah bank akan membayar lunas sebuah rumah, lalu nasabah akan membayar ke bank dengan cara dicicil plus bunga.
Kini, semakin banyak bank yang menawarkan KPR. Agar tak salah pilih, Anda harus bijak menentukan bank yang sesuai dengan keinginan. Nah, berikut ini adalah beberapa tips yang bisa disimak dan berguna untuk Anda yang masih ragu-ragu:
1. Jangka waktu
Jangka waktu maksimal KPR yang ditawarkan bank biasanya 15 tahun. Namun, kini ada juga bank yang menawarkan cicilan hingga 20 tahun. Semakin lama jangka waktu kredit, semakin besar total bunga yang harus dibayar.
Namun, keuntungannya, jangka kredit terpanjang akan meringankan biaya cicilan per bulan. Selain itu, kita perlu ingat, bahwa investasi properti nilainya akan selalu meningkat dari tahun ke tahun.
2. Besarnya cicilan
Agar cicilan tak terlalu mahal, sebaiknya Anda menyiapkan uang muka yang cukup. Idealnya, siapkan uang muka sekitar 30 persen dari harga rumah.
Selain itu, perlu diingat, pinjaman KPR bank tak boleh melebihi 70 persen dari harga rumah. Harus dipastikan juga, bahwa besarnya cicilan KPR yang Anda ambil tak melewati 30 persen dari pendapatan per bulan.
3. Siapkan uang tambahan
Selain membayar uang muka, Anda sebaiknya menyiapkan uang untuk keperluan surat-surat. Pengurusan KPR di bank biasanya membutuhkan beberapa biaya seperti administrasi, booking fee, biaya penilaian jaminan, administrasi kredit dan provisi kredit.
Ada juga biaya lain seperti untuk asuransi yang mencakup asuransi jiwa untuk menutupi debitur dan asuransi kebakaran untuk membiayai rumah yang dijadikan agunan KPR tersebut. Jangan lupa, ada biaya pengikatan kredit secara hukum meliputi biaya Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Akta jual-beli biaya bea batik nama sertifikat, BPHTB, dan jasa notaris.
4. Pilih bank yang tepat
Masing-masing bank memiliki program KPR tersendiri. Ada yang menawarkan bunga fixed selama setahun, ada juga yang menawarkan bunga fixed selama dua tahun. Sebelum menentukan bank, ada baiknya Anda membandingkan program KPR beberapa bank. Selain itu, pastikan bank yang Anda pilih memiliki jaringan dan pengalaman yang sudah terpercaya.

Protect Property Anda dengan Asuransi

Anda tentu satu pemikiran, bahwa properti merupakan aset yang nilainya terus meningkat. Akan tetapi, sudahkah Anda Melindungi asset anda jika sewaktu-waktu terjadi musibah, bencana, atau gangguan yang menghancurkan aset properti Anda?
Begitu banyak diluar sana  perlindungan aset properti ditawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi. Bahkan, kini ada beberapa perusahaan yang menawarkan penanggungan untuk semua risiko. Hanya, mesti diingat, perusahaan asuransi tetap memiliki batas tanggung jawab tertinggi dalam pembayaran suatu klaim atas nilai pertanggungan.
Untuk itu, tidak ada salahnya Anda menyimak tips sederhana memilih asuransi untuk properti Anda berikut ini:
1.Pahami  kebutuhan asuransi yang diperlukan. Penggunaan properti, lokasi dan potensi risiko menjadi pertimbangan memilih jenis produk properti.
2. Pilih perusahaan asuransi yang memiliki reputasi baik.
3. Telaah lebih detail keuntungan yang ditawarkan dengan potensi risiko yang akan timbul. Jika perlu, minta presentasi atau penjelasan khusus dari pihak asuransi.
4. Buat daftar rincian perabotan, peralatan atau stok barang lain sebagai data pegangan ketika akan mengajukan permohonan klaim asuransi.
5. Meminta polis asuransi asli dan memeriksa isi polis, apakah telah sesuai dengan proposal dan permintaan Anda.
6. Mencatat nomor telepon kantor atau agen dari perusahan asuransi untuk keperluan klaim dan perpanjangan tahun berikutnya.
Sumber :
Kompas Cetak

Pembatalan Rumah Tipe 36 Bakal Memperluas Pasar

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bukan hanya mendapat sambutan baik masyarakat karena masih punya harapan memiliki rumah. Pihak bank yang diwakili oleh Bank Negara Indonesia (BNI), serta Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) bahkan mendukung keputusan tersebut.
Kalau kemarin dibatasi tipe 36 sudah bisa berjalan, apalagi sekarang tidak dibatasi.
-- Setyo Maharso
"Dari segi pemberi KPR itu tidak mempermasalahkan 36 atau 26. Mungkin, biasanya kita batasi itu dari jumlah loan-nya. Itu mungkin akan lebih masalah di pengembang. Pengembang yang tadinya harus minimal rumah tipe 36, sekarang jadi tipe 27 lagi. Buat kami, pokoknya kita itu punya KPR minimum Rp 50 juta. Selama itu masuk dalam Rp 50 juta, ya, kita danai," kata Direktur Konsumer dan Ritel BNI, Darmadi Sutanto, di acara konferensi pers BNI-REI Expo 2012 di Jakarta, Rabu (17/10/2012) kemarin.
Ketua umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Setyo Maharso mengatakan, tidak ada masalah dengan keputusan MK tersebut. Menurut dia, pembatalan aturan rumah bertipe 36 justeru akan memperluas pasar.
"Kalau kemarin dibatasi tipe 36 sudah bisa berjalan, apalagi sekarang tidak dibatasi," ujar Setyo.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo memperkirakan harga rumah di bawah tipe 36 meter persegi berkisar antara Rp 50 sampai Rp 70 juta. Jika perkiraan ini tepat, artinya bank memang dapat membiayai pinjaman yang dibutuhkan oleh pembeli rumah.
Perlu diketahui, bunyi lengkap Pasal 22 Ayat (3) adalah "Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi". Dalam pertimbangannya, MK menilai, pasal tersebut merupakan pengaturan yang tidak sesuai dengan pertimbangan keterjangkauan daya beli sebagian masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
MK akhirnya membatalkan ketentuan tersebut pada Rabu (3/10/2012) lalu. Sebelum dibatalkan, pemerintah menjadikan rumah tipe 36 meter persegi sebagai patokan batas minimal tipe rumah untuk mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Permukiman. Saat ini, dengan pembatalan peraturan tersebut oleh MK, Kemenpera juga akan memperbarui peraturannya.