Sunday, October 21, 2012

Pembatalan Rumah Tipe 36 Bakal Memperluas Pasar

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bukan hanya mendapat sambutan baik masyarakat karena masih punya harapan memiliki rumah. Pihak bank yang diwakili oleh Bank Negara Indonesia (BNI), serta Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) bahkan mendukung keputusan tersebut.
Kalau kemarin dibatasi tipe 36 sudah bisa berjalan, apalagi sekarang tidak dibatasi.
-- Setyo Maharso
"Dari segi pemberi KPR itu tidak mempermasalahkan 36 atau 26. Mungkin, biasanya kita batasi itu dari jumlah loan-nya. Itu mungkin akan lebih masalah di pengembang. Pengembang yang tadinya harus minimal rumah tipe 36, sekarang jadi tipe 27 lagi. Buat kami, pokoknya kita itu punya KPR minimum Rp 50 juta. Selama itu masuk dalam Rp 50 juta, ya, kita danai," kata Direktur Konsumer dan Ritel BNI, Darmadi Sutanto, di acara konferensi pers BNI-REI Expo 2012 di Jakarta, Rabu (17/10/2012) kemarin.
Ketua umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Setyo Maharso mengatakan, tidak ada masalah dengan keputusan MK tersebut. Menurut dia, pembatalan aturan rumah bertipe 36 justeru akan memperluas pasar.
"Kalau kemarin dibatasi tipe 36 sudah bisa berjalan, apalagi sekarang tidak dibatasi," ujar Setyo.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo memperkirakan harga rumah di bawah tipe 36 meter persegi berkisar antara Rp 50 sampai Rp 70 juta. Jika perkiraan ini tepat, artinya bank memang dapat membiayai pinjaman yang dibutuhkan oleh pembeli rumah.
Perlu diketahui, bunyi lengkap Pasal 22 Ayat (3) adalah "Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi". Dalam pertimbangannya, MK menilai, pasal tersebut merupakan pengaturan yang tidak sesuai dengan pertimbangan keterjangkauan daya beli sebagian masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
MK akhirnya membatalkan ketentuan tersebut pada Rabu (3/10/2012) lalu. Sebelum dibatalkan, pemerintah menjadikan rumah tipe 36 meter persegi sebagai patokan batas minimal tipe rumah untuk mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Permukiman. Saat ini, dengan pembatalan peraturan tersebut oleh MK, Kemenpera juga akan memperbarui peraturannya.

No comments:

Post a Comment