Kasus berikut bukan tak mungkin dialami oleh Anda. Sebutlah si Rudi,
misalnya, hendak membeli sebidang tanah berikut bangunan rumah di
atasnya dengan alas hak milik (rumah). Namun demikian, berdasarkan
informasi dari penjualnya, sertifikat rumah masih dijaminkan ke bank
karena penjual saat membeli rumah tersebut dengan cara KPR.
Pada
dasarnya, Rudi mengaku sudah setuju atas harga jual rumah tersebut.
Sementara penjual memintanya untuk melakukan pelunasan lebih dulu atas
sisa utangnya di bank. Besarnya utang kurang lebih setengah dari harga
jual yang telah disepakati. Nah, bagaimanakah sebaiknya langkah yang
harus Rudi lakukan terkait rencana pembelian tanah tersebut?
Berdasarkan
contoh uraian Rudi di atas, pada dasarnya Rudi hendak melakukan
pembelian atas rumah yang sedang dijaminkan di bank. Untuk kasus
seperti ini, pertama-tama, calon penjual harus mengurus pelunasan utang
di bank.
Setelah pembayaran atas sisa utang, biaya-biaya, dan
denda atau pinalti, bank akan mengembalikan dan menyerahkan sertifikat
asli kepada penjual termasuk surat keterangan lunas. Hal itu termasuk
surat roya dari bank untuk menghapus hak tanggungan yang telah
dibebankan atas rumah.
Dalam kasus ini, ada baiknya Anda melakukan
cek atas keterangan dari penjual tersebut ke bank bersangkutan dan BPN.
Pengecekan itu untuk mengetahui rumah tersebut tengah dalam masalah
atau tidak. Jika keterangan penjual rumah benar, serta rumah tidak dalam
proses sengketa, maka Anda dapat berkoordinasi dengan bank, Pejabat
Pembuat Akte Tanah (PPAT), dan penjual agar waktu pelunasan dapat
dilakukan bersamaan dengan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) rumah.
Pun,
ada baiknya, Anda menggunakan jasa PPAT rekanan bank yang digunakan
penjual waktu membeli rumah tersebut dengan KPR. Tentunya, hal ini agar
mempermudah pengecekan sertifikat sebelum tandatangan AJB.
Namun,
apabila tidak dapat dilakukan pada hari bersamaan, maka Anda dan penjual
melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah tersebut di
depan notaris pada saat Anda membayar sebagian harga jual beli untuk
pelunasan KPR.
Adapun isi dari PPJB pada pokoknya adalah penjual
dan pembeli sepakat mengikatkan diri untuk melakukan jual beli atas
rumah, serta Ibu melakukan pembayaran sebagian atas harga jual tanah
tersebut. Penandatanganan AJB dilakukan setelah sertifikat keluar dan
hak tanggungan telah dihapus. Setelah pelunasan di bank selesai, barulah
dapat dilakukan penandatanganan akta jual beli rumah tersebut.
No comments:
Post a Comment