Rumah dengan tipe di bawah 36 meter persegi sebaiknya tidak perlu
dilarang. Pasalnya, daya beli dan kebutuhan masyarakat tidaklah sama.
Demikian diungkapkan mantan Menteri Negara Perumahan Rakyat Muhammad
Yusuf Asy'ary ketika ditemui seusai acara peluncuran majalah Hudmagz di Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Menurut
Yusuf, mengukur tipe rumah di bawah tipe 36 belum tentu tidak standar
karena perlu dilihat berapa jumlah penghuninya. "Kalau pasangan baru
menikah, tinggal di rumah ukuran 9 meter x 2 meter tetap standar karena
penghuninya hanya dua. Beda jika ukuran segitu penghuninya lima orang,"
katanya.
Pemerintah, kata Yusuf, sebaiknya tidak usah melarang
pembangunan rumah di bawah tipe 36 meter persegi. Pelarangan ini sama
saja merupakan tindakan zalim terhadap masyrakat. "Jika pemerintah tidak
bisa bantu masyarakat, ya sudahlah, tapi tidak lantas melarang orang
membuat rumah di bawah tipe 36," katanya.
Dalam mendirikan rumah,
lanjut Yusuf, masyarakat akan otomatis mengembangkan dan merenovasi
menurut kebutuhannya. Rumah ibarat kehidupan yang selalu berkembang.
Karena itu, kebijakan pembatasan luas rumah minimal 36 meter persegi
kurang bijaksana.
Terkait dengan gugatan pengembang yang tergabung
dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia
tentang Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman yang belum juga ada putusannya, Yusuf
menilai, kelemahan peradilan adalah lambat dalam mengambil keputusan.
"Padahal,
disadari atau tidak, putusan ini terkait banyak hal. Seperti bagaimana
nasib rumah-rumah di bawah tipe 36, bagaimana pengembangnya, pekerjanya,
juga konsumennya," katanya.
No comments:
Post a Comment