Sebagai tanda bukti hak atas tanah, sertifikat tanah
memiliki kedudukan paling penting atas kepemilikan akan tanah. Ketika
surat paling penting ini hilang, hal itu tidak berarti Anda kehilangan
hak atas tanah tersebut.
Sertifikat yang berisi data fisik dan
yuridis suatu bidang tanah ini, bila hilang dapat diurus dengan
mengajukan surat permohonan sertifikat pengganti ke kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Supriyadi Amir dalam bukunya 'Sukses
Membeli Rumah Tanpa Modal', tahapan langkah yang bisa Anda lakukan
adalah:
- Membuat laporan kehilangan di kepolisian setempat tentang hilangnya sertifikat tersebut.
-
Menghubungi kantor pertanahan setempat atau kantor PPAT di
mana lokasi tanah itu berada untuk mengetahui tindakan apa saja perlu
diambil.
- Melengkapi syarat lain seperti surat
permohonan kepada kepala kantor pertanahan, fotokopi kartu indetitas
penduduk, fotokopi sertifikat, serta surat kuasa apabila pengurusannya
dilakukan oleh pihak lain.
Namun, apabila pemegang hak sertifikat
yang hilang itu telah meninggal, maka permohonan bisa diajukan oleh ahli
warisnya dengan penyertaan surat keterangan ahli waris. Pernyataan di
bawah sumpah dilakukan oleh pemohon sertifikat di hadapan kepala kantor
pertanahan.
Kemudian, pemohon membayar biaya penerbitan sertifikat
pengganti. Sebelum sertifikat pengganti terbit, harus dilalui
pengumuman di surat kabar lokal dengan biaya dari pemohon. Jika dalam
waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman tidak muncul keberatan, maka
kepala kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti.
No comments:
Post a Comment