Saturday, September 8, 2012

TIGA JENIS PERJANJIAN KERJASAMA JASA PEMASARAN PROPERTY

PERTANYAAN

2. Sebagai broker perjanjian seperti apa yang anda buat dengan client ketika akan menjualkan propertynya, kan bisa saja si client ketika sudah menyerahkan ke kita, menjualnya ke orang lain tanpa sepengetahuan kita.

3. Berapa besar fee yang anda dapat dari menjual property milik orang lain.

4. Bagaimana caranya supaya kita lebih aman ketika membayar DP, untuk jaga-jaga si penjual tidak mungkir.


JAWABAN

2. KERJASAMA JASA PEMASARAN PROPERTY , SECARA UMUM TERBAGI ATAS 3 JENIS PERJANJIAN:

- EKSLUSIF LISTING, perjanjian kerjasama pemasaran property yang ditanganai oleh HANYA SATU BROKER yang ditunjuk oleh pemilik property. dan pemilik property MENYERAHKAN SEPENUHNYA HAK UNTUK MENJUAL KEPADA BROKER / AGEN YANG DITUNJUK.

Periode perjanjian ini biasanya 3 bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Kelemahan : Karena ini perjanjian ekslusif, maka jika ada pembeli yang minat dengan rumah kita dan menelepon kita langsung, ada baiknya kita mereferensikan pembeli itu LANGSUNG ke broker/agen yang menangani rumah kita. sebab dalam perjanjian ini kita TETAP DIHARUSKAN MEMBAYAR KOMISI KE AGEN TIDAK PEDULI SIAPAPUN YANG MEMBELI RUMAH KITA, ENTAH ITU SAUDARA, REKAN, ATAU PEMBELI YANG MENELEPON KITA SENDIRI. DAN TENTUNYA KOMISI DIBAYAR JIKA SI BROKER MEMBAWA PEMBELI KE TEMPAT KITA.

Keuntungan: Broker/ agen akan lebih TERMOTIVASI untuk menjualkan property kita dan merasa lebih BERTANGGUNG JAWAB sehingga menjadi SKALA PRIORITAS DALAM PEKERJAAN SERTA SERVICE YANG DIBERIKAN dibanding dengan rumah-rumah yang dititipkan kepadanya BUKAN dengan SISTEM EKSLUSIF LISTING. Broker / agen juga TIDAK KHAWATIR akan di bypass oleh pembeli yang dia bawa untuk langsung menghubungi anda, sehingga Broker/agen lebih fokus lagi.

Perjanjian ini biasanya disukai oleh orang-orang yang ngga mau repot dalam urusan menjual propertynya, atau orang-orang yang kurang paham seluk beluk tentang menjual property. juga orang-orang sibuk yang mempunyai urusan yang lebih penting dari sekedar mengurusi penjualan propertynya sendiri. sebagian besar penjualan di Luar negeri menggunakan sistem ini, sedangkan di INDONESIA kisarannya mungkin 50% menggunakan perjanjian ini dan sisanya adalah perjanjian yang jenis ke dua di bawah ini:

2. OPEN LISTING

Perjanjian ini KEBALIKAN DARI yang EKSLUSIF LISTING, perjanjian ini memperbolehkan semua pihak menjual rumah ini, broker manapun, pemilik sendiri, ataupun tetangga , saudara, dan pihak manapun. perjanjian ini juga menganut PAHAM SIAPA CEPAT DIA DAPAT, artinya siapa yang cepat menjualkan ini rumah/property maka akan cepat pula mendapatkan komisi.

Keuntungan : semua pihak bisa menjualkan rumah kita, sehingga tidak ada keterikatan dan kita bebas dalam menjual rumah kita dan komisi hanya diberikan pada yang berhasil menjual kan rumah kita. beruntung jika kita sendiri yang bisa jual rumah itu, kan tidak perlu keluar komisi.

kelemahan: BISA MEMBUAT CALON PEMBELI KEBINGUNGAN. kenapa saya mengatakan begitu. saya kasih contoh ya:

misal kita hendak menjual rumah kita , dan kita menetapkan harga sebesar 500 juta nett, artinya kita terima bersih 500 juta masuk ke kantong kita diluar komisi ,tapi pajak penjual tetap kita yang tanggung.

secara logika mungkin kita akan BUKA HARGA PENAWARAN di 550 juta, dengan 50 juta untuk spelling NEGO.

dan ketika anda memasang iklan di koran, maka ada BROKER A telp dan menawarkan bantuan untuk memasarkan rumah anda, anda mempersilakan dengan sistem open listing. dan ada kemungkinan si broker A setelah mengetahui permintaan BOTTOM PRICE anda yang 500 juta, dia akan berhitung komisinya, misal komisi adalah 10 juta, maka bagi broker A bottom price dari rumah ini adalah 510 juta, sehingga dia akan membuka penawaran di harga 560 juta, dimana 50 juta adalah sebagai spelling nego.

lalu ada broker B yang juga sudah mengontak anda, karena nih broker pengen rumah ini cepet terjual maka dia menetapkan harga penawaran di harga 535 juta, dengan spelling yang pendek untuk nego dengan harapan harga 535 juta bisa memancing pembeli untuk menawara itu rumah. walaupun bottom price masih sama di 510 juta bagi broker B.

Dan ada broker yang lebih'gila' lagi. , yaitu broker C, karena dia mungkin punya trik khusus dan lagi bUTUH KOMIS CEPAT maka dia buka harga penawaran langsung NETT 510 juta!!! tanpa nego.

dan ada broker D, E, F , G.................Dst...............Dstnya.

Pembeli anda akan kebingungan, mengetahui rumah yang sama dengan harga yang berbeda. sehingga menimbulkan kekhawatiran dan TANDA TANYA Di pikirannya , ADA APA DENGAN NIH RUMAH?

Selain karena FAKTOR HARGA , ada juga faktor -faktor lain yang bisa membingungkan calon pembeli.


3. MULTI AGEN, perjanjian ini biasanya dipakai oleh DEVELOPER yang memasarkan proyek-proyek miliknya. MISAL apartemen 'A' dengan agen pemasarannya adalah RAY WHITE, ERA dan CENTURY21.



3. jawaban untuk pertanyaan no.3:
FEE untuk BROKER PROPERTY, pada umumnya saja:

SEWA 5%
JUAL
s/d 500 juta = 3%
1-3 M = 2,5%
3M keatas = 1%

Dari HARGA JADI BUKAN DARI HARGA PENAWARAN.


4. JIka anda melakukan transaksi JUAL BELI MELALUI AGEN /BROKER PROPERTY MAKA MASALAH INI TIDAK PERLU ANDA KHAWATIRKAN, SEBAB DP anda sebagai pembeli akan di transfer ke rekening kantor BROKER (misal ERA). lalu ERA akan membuatkan tanda terima untuk anda dan PENJUAL rumah. sehingga jika suatu saat , ada masalah ,maka DP Ini bisa diselamatkan dulu.

Tapi jika tidak melalui broker/ Agen, memang paling aman adalah begitu anda melakukan DP dengan jumlah biasanya 10 % dari nilai transaksi, langsung ajak penjual anda ke kantor notaris untuk dibuatkan IKATAN JUAL BELI (tanpa SURAT KUAS), dan ikatan ini hanya mengikat sampai proses transaksi berjalan dan akte jual beli ditanda tangani. biaya pembuatan ikatan jual beli mungkin sekitar 750 ribuan.

dengan ikatan jual beli notaris ini diharapkan si penjual dan pembeli merasa terikat secara hukum sehingga bisa meminimalkan resiko permasalahan yang mungkin terjadi pada saat proses pengurusan surat-surat untuk transaksi.

NAMUN ada juga yang DP langsung tanpa ikatan ini, ini semua tergantung kepercayaan anda dengan penjual dan sebaliknya saja.

semua terserah pada anda.


sumber : kaskus/promedia/novena/mangun

No comments:

Post a Comment