Wednesday, June 20, 2012

Ambil KPR dari Developer? Simak Langkahnya!

Untuk menambah fasilitas kemudahan serta kenyamanan konsumennya, beberapa pengembang bekerjasama dengan pihak bank berupa pemberian layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Karena melalui pengembang, sudah bisa dipastikan bahwa untuk mendapatkan KPR tersebut melalui mekanisme khusus.
Supriyadi Amir dalam bukunya 'Sukses Membeli Rumah Tanpa Modal' mengatakan, mekanisme KPR yang disiapkan pengembang ini biasanya tidak jauh berbeda dengan mekanisme KPR dari perbankan. Lalu, apa bedanya?
Konsumen yang tertarik memanfaatkan KPR dari pengembang tentu perlu mengetahui beberapa syarat terkait fasilitas yang diberikan. Simak berikut ini:
Rumah baru
Untuk konsumen yang membeli rumah baru, dan KPR-nya telah disetujui oleh bank, maka konsumen akan memberikan sejumlah uang sebagai uang muka rumah kepada pengembang.
Dalam proses tersebut, konsumen akan menunggu keluarnya surat persetujuan perjanjian kredit atau SPPK dari bank. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah memastikan, bahwa bank akan mencairkan dana kredit.
Rumah bekas
Seandainya konsumen memilih rumah bekas, pengajuan KPR dapat dilakukan setelah ada kesepakatan harga. Kemudian, bank akan melakukan penilaian (appraisal) terhadap harga rumah, sekaligus juga memberi kuasa kepada notaris.
Tidak hanya itu. Bank juga akan melakukan pengecekan keabsahan surat-surat dokumen rumah dan tanah seperti sertifikat tanah, IMB, serta PBB. Sementara itu, pemohon KPR dan penjual melakukan akad perjanjian kredit di depan notaris.
Namun, selain langkah-langkah tersebut di atas, pemohon kredit perlu menyiapkan anggaran untuk biaya-biaya terkait proses KPR. Persiapan biaya itu meliputi biaya penilaian harga properti, biaya notaris, biaya provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya asuransi jiwa, dan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

No comments:

Post a Comment