Untuk menambah fasilitas kemudahan serta kenyamanan konsumennya,
beberapa pengembang bekerjasama dengan pihak bank berupa pemberian
layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Karena melalui pengembang, sudah
bisa dipastikan bahwa untuk mendapatkan KPR tersebut melalui mekanisme
khusus.
Supriyadi Amir dalam bukunya 'Sukses Membeli Rumah Tanpa
Modal' mengatakan, mekanisme KPR yang disiapkan pengembang ini biasanya
tidak jauh berbeda dengan mekanisme KPR dari perbankan. Lalu, apa
bedanya?
Konsumen yang tertarik memanfaatkan KPR dari pengembang
tentu perlu mengetahui beberapa syarat terkait fasilitas yang diberikan.
Simak berikut ini:
Rumah baru
Untuk
konsumen yang membeli rumah baru, dan KPR-nya telah disetujui oleh bank,
maka konsumen akan memberikan sejumlah uang sebagai uang muka rumah
kepada pengembang.
Dalam proses tersebut, konsumen akan menunggu
keluarnya surat persetujuan perjanjian kredit atau SPPK dari bank.
Setelah itu, langkah selanjutnya adalah memastikan, bahwa bank akan
mencairkan dana kredit.
Rumah bekas
Seandainya
konsumen memilih rumah bekas, pengajuan KPR dapat dilakukan setelah ada
kesepakatan harga. Kemudian, bank akan melakukan penilaian (appraisal) terhadap harga rumah, sekaligus juga memberi kuasa kepada notaris.
Tidak
hanya itu. Bank juga akan melakukan pengecekan keabsahan surat-surat
dokumen rumah dan tanah seperti sertifikat tanah, IMB, serta PBB.
Sementara itu, pemohon KPR dan penjual melakukan akad perjanjian kredit
di depan notaris.
Namun, selain langkah-langkah tersebut di atas,
pemohon kredit perlu menyiapkan anggaran untuk biaya-biaya terkait
proses KPR. Persiapan biaya itu meliputi biaya penilaian harga properti,
biaya notaris, biaya provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya
asuransi jiwa, dan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
No comments:
Post a Comment