Tuesday, June 12, 2012

Awas...Banyak Broker "Bodong" Beredar!

Kesadaran konsumen terhadap pentingnya lisensi broker atau agen properti masih rendah. Banyak konsumen berkeinginan propertinya laris tanpa mempertimbangkan persaingan harga tak sehat dari para broker.
Kalau di Amerika Serikat itu dibatasi. Jadi, penjualan satu rumah, ya, memakai satu broker. Kalau di sini, satu rumah bisa dijual oleh lebih dari lima broker berbeda.
-- Andre Witjaksono
"Kebanyakan konsumen Indonesia tidak peduli dengan lisensi broker, yang penting rumahnya atau apartemennya terjual cepat dengan harga menarik," kata General Manager Marketing and Communication Century 21, Andre Witjaksono, di acara seminar seminar A to Z Legal Property di Jakarta, Kamis (7/6/2012) kemarin.
Akibat kurangnya kesadaran konsumen ini, lanjut Andre, muncul persaingan tidak sehat di antara para broker.
"Kalau di Amerika Serikat itu dibatasi. Jadi, penjualan satu rumah, ya, memakai satu broker. Kalau di sini, satu rumah bisa dijual oleh lebih dari lima broker berbeda," ujarnya.
"Akhirnya, yang terjadi persaingan tidak sehat, karena pakai open listing. Penjualannya disebar, sehingga ada broker-broker tidak berlisensi ikut serta. Pasar menjadi rusak, karena saling banting komisi," lanjut Andre.
Lisensi bagi broker, menurut Andre, merupakan sebuah keharusan atau jaminan pelayanan broker terhadap konsumen. Broker bukanlah calo atau makelar, melainkan bisnis jasa untuk membantu memasarkan produk properti, termasuk memberi saran kepada konsumennya.
"Broker adalah profesi seperti halnya pengacara atau dokter. Broker harus punya lisensi untuk menjalankan pekerjaannya. Dulu, kondisi seperti ini terjadi di Taiwan 10 tahun lalu. Tapi, sekarang semua broker di sana punya lisensi, karena pemerintahnya tegas mengatur," ujarnya.

No comments:

Post a Comment