Namun, Halim mengisyaratkan kemungkinan besaran uang muka yang berbeda bagi bank syariah karena ada beberapa produk yang tidak bisa menggunakan DP yang sama.
"Untuk KPR yang sifatnya berbeda, MMQ (pembiayaan musyarakah mutanaqishah) untuk properti misalnya, kan sudah jelas berbeda," katanya.
Seperti diketahui, aturan LTV telah diberlakukan ke bank umum. Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70%. Ruang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi). Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, sempat mengatakan pemberlakuan aturan LV untuk bank syariah diharapkan tidak akan berbeda dengan bank konvensional sehingga tidak terjadi ketimpangan. Rencananya aturan tersebut akan dikeluarkan pada akhir kuartal ketiga tahun ini atau pada bulan September 2012
No comments:
Post a Comment