Saat itu awal kami membangun rumah kost kami di Sidosermo
kami membeli tanah dengan KPT tenor 5 thn dan pembangunan dengan KPR
Konstruksi lama kredit 10 thn (namun nilai KPR yang diberikan hanya
dapat digunakan untuk pembangunan 60% jadi, bangunan bertahap). Karena 2
kredit yang berbeda diatas jaminan properti sama dan bunga KPR/KPT saat
itu lagi tinggi, otomatis cicilan/bln besar sekali. Awalnya oleh
marketing kami diberitahu secara verbal bahwa nantinya bisa disatukan
jadi satu kredit KPR (lain kali jika marketing berjanji sebaiknya
ditulis dan ditandatangi), setelah kami mendapatkan semua kredit maka
kami mengajukan refinance/topup untuk menyatukan kredit dan untuk
mendapatkan dana lagi setelah 1 thn untuk menyelesaikan pembangunan jadi
100%. Ternyata kami ditolak, kemudian kami meng-takover kredit tersebut
ke bank lain dan kami mendapatkannya dengan bunga yang lebih kecil dan
jangka kredit yang lebih panjang, yang otomatis cicilan/bln lebih kecil
juga dengan jumlah kredit yang lebih banyak, berarti kami mendapatkan
“dana lebih”. Begitu ceritanya.
Perhitungan (hanya umpama)
Dibank awal
KPT = 100jt
KPR = 200jt
Karena beda lama kredit dan jenisnya sehingga pembayaran = 4jt/bln (total keduanya).
- Kami minta disatukan agar mendapatkan bunga yang lebih kecil sekaligus
diappraise ulang karena nilainya sudah naik (refinance/topup), ditolak.
- Kami takeover ke bank lain setelah hampir 2 thn, kami dapat dana dari
bank baru 400jt dengan pembayaran cicilan hanya: 3.5jt/bln karena bunga
yang lebih kecil dan masa pembayaran yang lebih lama.
- Berarti kami mendapatkan dana lebih 400jt – (100jt + 200jt) = 100jt
- Dana 100jt saat itu kami gunakan untuk menyelesaikan pembangunan rumah kost menjadi 100%.
No comments:
Post a Comment