Menaikan appraisal rumah sebangun pengertiannya dengan menaikkan
nilai harga sebuah rumah. Dalam bahasa perbankan, appraisal rumah
digunakan sebagai dasar memutuskan besarnya jumlah pembiayaan kredit
terhadap rumah yang dijadikan jaminan. Untuk jenis fasilitas Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) nilai pembiayaan untuk bangunan baru, maksimalnya
bisa mencapai 90% dari nilai appraisal-nya. Dari sisi pemiliknya,
semakin tinggi nilai appraisal sebuah bangunan rumah, semakin tinggi
pula nilai pasar harganya.
Terkadang, di banyak kejadian, jika nilai
kesepakatan transaksi jual belinya dibawah appraisal sebenarnya,
umumnya pembeli menyukai nilai appraisal yang tinggi dari sebuah rumah.
Alasannya, karena nilai pembiayaan KPR yang diberikan oleh perbankan
bisa meng-cover (menanggung) seluruh nilai pembayaran transaksi tanpa
harus mengeluarkan uang muka pembelian.
Secara umum, ukuran baku penetapan nilai appraisal rumah didasarkan
pada akumulasi nilai tanah dan bangunan. Harga rerata tanah wajar
permeter, dengan membandingkan pasaran tanah sekelilingnya, ditambahkan
nilai bangunan berdasarkan spesifikasi yang ada pada bangunannya. Karena
itu, untuk menetapkan nilai appraisal sebuah rumah haruslah cermat
mengetahui dua komponen tanah dan bangunan.
Bagi masyarakat awam, cara lazim yang dilakukan untuk mengetahui
nilai appraisal sebuah bangunan dilakukan dengan cara melihat NJOP
(Nilai Jual Objek Pajaknya) yang terlampir di slip PBB (Pajak Bumi dan
Bangunan). Meskipun pada prakteknya, NJOP untuk wilayah tertentu,
wilayah pinggiran kota, umpamanya, sama sekali tidak mencerminkan nilai
sesungguhnya dari sebuah rumah.
Ringkasnya, untuk mengetahui dan menaikkan nilai appraisal rumah,
diperlukan perpaduan perhitungan yang lengkap. Antara perhitungan manual
yang bersifat proyeksi dan perhitungan berdasarkan ketetapan pemerintah
yang tertuang di NJOP pada kertas slip PBB. Berbagai cara dapat
dilakukan untuk menaikan nilai appraisal rumah dengan mudah dan
sederhana, antara lain berupa:
A. Melakukan Renovasi Kecil
Cara mudah menaikan nilai apparisal rumah adalah dengan melakukan
penambahan luas bangunan. Pengertiannya, pemilik rumah melakukan
renovasi kecil di bagian-bagian yang ringan dan murah biayanya tetapi
mengesankan penambahan luas bangunan. Membangun atau memperbaiki pagar
depan, memasang kanopi pada carport, menambahkan atap pada area jemuran
di bagian belakang rumah, atau membangun taman kering di ruang belakang
rumah. Pilihan renovasinya bisa disesuikan dengan detail keadaan rumah
yang akan diapprasial. Namun pada intinya renovasi tersebut haruslah
mengesankan panambahan luas bangunan.
B. Mendaftarkan Penambahan luas IMB
Setelah dilakukan penambahan luasan bangunan, agar bisa dibuktikan
dengan valid, sebaiknya langsung didaftarkan perubahan IMB-nya ke
KIMPRASWIL atau kantor perizinan SATU ATAP setempat. Ketentuannya,
perhitungannya luasan IMB memang memasukkan pagar keliling dan bangunan
depan bagian depan, seperti gapura, sebagai kesatuan luasan bangunan
rumah. Akibatnya, jika luasan dalam IMB bertambah maka faktor pengali
nilai bangunannnya pun bertambah dan pada gilirannya menaikkan nilai
appraisalnya.
C. Mengubah Fungsi Peruntukan Bangunan
Sebenarnya, ketentuan mengubah peruntukan sebuah bangunan untuk
menaikkan appraisal berlaku tidak tertulis. Ketentuan dasarnya, sebuah
bangunan hanya akan dinilai harganya berdasarkan luas ukuran sebenarnya.
Tak perduli apakah bangunan itu memiliki fungsi komersial, mendatangkan
uang atau tidak, nilai appraisalnya berlaku tetap. Namun demikian, jika
appraisal rumah ditujukan untuk kepentingan pembiayaan perbankan, maka
pendekatannya bisa menjadi berbeda. Dipastikan bank akan menyukai
nasabah yang memiliki kemampuan bayar lebih meyakinkan. Dengan
bertambahnya kemampuan bayar cicilan, dikarenakan adanya alih fungsi
rumah yang mengahasilkan uang tambahan pula, maka dengan sendirinya
nilai pembiayaannya pun meningkat. Dalam hal ini, logika ekonomi yang
lebih dikedepankan untuk menaikkan appraisal sebuah rumah.
D. Memberikan Harga Pembanding Progresif
Jika diperlukan, menyodorkan data pembanding dari nilai pasar
bangunan sekitar sangat efektif menaikan appraisal sebuah bangunan. Data
tertulis, terlebih dari lembaga yang kredibel dan sah diakui, merupakan
pembanding yang valid. Sumbernya bisa berdasarkan bukti PPJB
(Perjanjian Pendahuluan Jual Beli) ataupun salinan (Akta Jual Beli) dari
notaris. Pemilik rumah bisa memperlihatkan nilai appraisal bangunan
sekitar berdasarkan data terakhir, lalu menambahkan kenaikan sebesar 25%
untuk jeda waktu satu tahun setelahnya. Rumusan ini masuk akal dan
banyak digunakan berdasarkan logika bahwa nilai properti berupa rumah
memang selalu mengalami kenaikan di atas 25% tiap tahunnya.
No comments:
Post a Comment