Asumsi Rumah tipe 45/110 m2 dengan harga = Rp 170.000.000.
Beli 4 unit x Rp 170.000.000 = Rp 510.000.000.
DP 3 unit rumah = Rp 60.000.000. -
Sisa KPR = Rp 470.000.000
Angsuran perbulan dari 3 unit rumah tersebut Rp 7.050.000 dengan asumsi bunga 15 % diambil bunga tertinggi. Dari pembelian 3 unit rumah tersebut Bapak A masih memiliki sisa uang Rp 140 juta yang bisa digunakan untuk mencicil KPR selama 19 bulan. Maka pada bulan ke 20 Bapak A sudah tidak ada uang untuk mencicil angsuran tersebut.
Maka yang harus dilakukan adalah pada bulan ke 19 menjual 2 unit rumahnya. Dimana pada bulan ke 12 dilakukan penjualan rumah 1 unit pertama, maka disini akan mendapatkan kembali pokok uang yang diangsur dan keuntungan atas kenaikan harga rumah. Kemudian di bulan ke 19 rumah ke dua juga dijual dan akan mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga rumah.
Hal ini menurut saudara menguntungkan atau tidak? Maka untuk pembayaran cicilan rumah yang ketiga beliau sudah mendapatkan gratis uang untuk mengansur rumah ketiga dari penjualan rumah pertama dan kedua dan mungkin masih memiliki sisa keuntungan dari penjualan kedua rumahnya tersebut. Syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah beli perumahan yang minimal unit di bangun adalah 25 unit atau kawasan minimal 5000 m2 dan semakin luas kawasan maka akan semakin kecil pula resikonya. Pembelian rumah harus di unit awal pada saat perumahan itu dipasarkan.
Contoh :
- Perumahan Graha alwita di Cirebon harga awal type 45/100 m2 Rp 165.000.000 setelah di jual 1 tahun kemudian maka harga jualnya sudah menjadi Rp 288.000.000. maka sudah mendapatkan keuntungan dari pernjualan rumah tersebut Rp 123.000.000.
No comments:
Post a Comment