Monday, August 27, 2012

Membeli Rumah Dengan Cara Take Over Kredit Macet

Jika bersedia datang ke bank, menemui bagian penagihan dan penyitaan jaminan kredit macet, banyak sekali data aset properti berupa rumah dan tanah yang bisa diipilih untuk dibeli dengan skema take over kredit. Keuntungannya, skema pembelian semacam ini jelas, harganya lebih murah dibandingkan dengan harga normal. Bagaimana logikanya? Umumnya, bank maksimal akan membiayai sebuah jaminan yang diagunkan hanya 80% dari nilai obyektif sebuah aset properti. Di banyak kejadian akad kredit, bahkan bank hanya bersedia membiayai kisaran 60 – 70 % persen dari nilai asetnya. Melihat catatan reratanya, kredit nasabah perbankan macet biasanya terjadi di rentang waktu diatas 2 tahun. Itu artinya, dari catatan ini mengindikasikan dari sisi pokok pinjamnnya, jumlah hutang nasabahnya telah berkurang karena dicicil angsurannya lebih dari 24 kali. Juga mempertimbangkan fakta, bahwa nilai aset properti rumah dan tanah yang dijadikan agunan tersebut nilainya telah merangkak naik saat terjadi kemacetan bayar dibandingkan saat diikat dalam suatu akad kredit 2 tahun sebelumnya.
Dapat disimpulkan bahwa saat terjadi kemacetan hutang pokok nasabah telah berkurang, sementara nilai asetnya telah berubah menjadi lebih tinggi. Langkah mudah dan bijaksana serta membantu semua pihak (bank dan nasabah macet) adalah mengambil alih aset tersebut dengan skema take over, dengan pengajuan kredit baru. Dibeli sedikit di atas nilai sisa pokok hutangnya, nasabah macet kreditnya masih akan memperoleh pengembalian, dan diduga dia akan merasa terbantu maslahnya dan merasa senang. Dibandingkan jika disita oleh bank dengan mekanisme lelang, nasabah sama sekali tidak memperoleh pengembalian dari nilai aset propertinya. Sementara perbankan pun tak harus repot mengajukan aset macet tersebut ke badan pelelangan. Terhindar dari potensi urusan berperkara melawan nasabahnya. Bank terhindar dari catatan NPL yang meninggi sebagai ukuran kinerjanya, dan pihak yang melakukan take over juga senang karena memperoleh aset dengan harga lebihh murah.
Take over aset macet lazim dilakukan sebagai jalan tengah atas masalah di kedua belah pihak, perbankan dan nasabahnya, dan merupakan potensi menguntungkan tanpa merugikan salah satu pihak bagi pembelinya. Pelaku take over kredit macet sah dan etis mendapatkan keuntungan setelah ia memposisikan diri sebagai pihak yang membantu dan bersedia bersungguh-sungguh mengurai kesulitan para pihak dalam menyelesaikan perkara kemacetan kredit pinjaman. Skema ini membuat para pihak senang dan sama diuntungkan.

5 comments:

  1. Salam, gan mau minta pencerahannya.
    Saya punya rumah KPR BTN, 10 tahun tinggal 2 tahun. Ada orang mau beli tapi katanya melalui sistem take over. Bagaimana mekanismenya/alurnya gan? Saya jual 200juta, nanti setelah ttd uang akan ditransfer bank ke rekening saya langsung atau gmn ya? thanks

    ReplyDelete
  2. Met malem gan...mohon maaf baru bisa OL lagi coz kamren masih padet bgt jdwlnya. Wow..good question nih...coba ane bantu semampunya. Untuk mekanismenya sama seperti jual beli rumah pada umumnya yaitu akan ada appraisal thd nilai objek rmh tersebut.Untuk bisa dilakukan proses appraisal maka si pembeli harus bisa mengajukan permohonan kpd pihak bank(bank tersrah sesuai keinginan pembeli) dengan cara menyertakan fotocopy sertifikate rumah agan.Setelah proses appraisal maka akan keluar nilai/harga jual yang mengikuti trend harga yang ada disekitar rumah tersebut(misal muncul harga 200 juta. Setelah proses penilaian thd rmh , kemudian dilanjut dg penilaian kelayakan finacial si calon pembeli melalui BI checking. Jika secara financial si pembeli layak maka si pembeli harus menyiapkan dana 20-30% untuk disiapkan sebagai DP sedangkan sisanya pake KPR. dan pada proses ini agan selaku pemilik rumah akan menerima uang DP td scra langsung(dg bukti kuitansi)sedangkan sisanya akan agan terima setelah ACC KPR oleh bank.
    Demikian gan proses take overnya,selamat mencoba...good luck gan....
    Ditunggu kabar gembiranya...:P

    ReplyDelete
  3. salam hangat ;)
    apkh msih sam gan dgn tahun 2015 ni prosedur2nya atau sdah be da ya ??
    oiya gan btw agan ada info seputar jual perumahan purwokerto yg asri aman lagi nyaman serta dekat dengan pusat kota itu dmna ya ??
    dtunggu infonya ya gan mkasih
    salam sukses ;)

    ReplyDelete
  4. Tanya gan, teman saya ( kita kasi nama A ) mau take over rumah gan, dia sudah jalanin cicilan 2,5 tahun dan dia menawarkan untuk take over rumahnya yg sudah di renovasi, dan kami menjalani over kredit di bawah tangan, artinya tanpa sepengetahuan pihak bank, untuk harga sudah deal dari kedua belah pihak, nah masalahnya si A ini juga ngambil rumahnya dari orang lain ( kita sebut namanya B ) nah rumah ini atas nama si B dan si A juga over kreditnya di bawah tangan, nah pertanyaan saya'" kira kira untuk amanya saya gimana ya.. Agar saya bisa ambil sertifikat rumah tersebut tanpa si A nantinya, dan kalau ada istilah PAJB katanya atau pengikat akte jual beli kira2 itu yg ngebebani dari pihak si A atau pihak pembeli..? Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  5. Tanya gan, teman saya ( kita kasi nama A ) mau take over rumah gan, dia sudah jalanin cicilan 2,5 tahun dan dia menawarkan untuk take over rumahnya yg sudah di renovasi, dan kami menjalani over kredit di bawah tangan, artinya tanpa sepengetahuan pihak bank, untuk harga sudah deal dari kedua belah pihak, nah masalahnya si A ini juga ngambil rumahnya dari orang lain ( kita sebut namanya B ) nah rumah ini atas nama si B dan si A juga over kreditnya di bawah tangan, nah pertanyaan saya'" kira kira untuk amanya saya gimana ya.. Agar saya bisa ambil sertifikat rumah tersebut tanpa si A nantinya, dan kalau ada istilah PAJB katanya atau pengikat akte jual beli kira2 itu yg ngebebani dari pihak si A atau pihak pembeli..? Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete