Monday, August 27, 2012

Jurus Jitu Take Over KPR

Tak selalu bisa dicegah, atas berbagai pertimbangan, take over kredit dari fasilitas KPR dilakukan oleh nasabah. Di masa sekarang program layanan perbankan amat kompetitif dan menawarkan banyak kemudahan untuk menggaet nasabah. Syarat administrasinya pun makin mudah.
Di Indonesia, besarnya serapan kredit di sektor properti menjadi “kue” yang saling diperebutkan perbankan. Telah terjadi pergeseran paradigma perbankan terhadap nasabahnya, sekarang ini, hubungan nasabah dengan perbankan menjadi lebih mutualistik. Berada dalam posisi saling memerlukan. Bank tidak lagi menempatkan nasabah sebagai pihak yang sub-ordinat, amat tergantung dan dianggap lemah di hadapan perbankan.
Nasabah yang dianggap memiliki kriteria “bankable” (layak perbankan ), memilki kemampuan bayar cicilan bagus, tak ayal menjadi rebutan perbankan untuk diberi pinjaman. Syarat dan ketentuan ketat memang tetap diterapkan ketika perbankan melakukan analisa, sebelum memutuskan persetujuan kredit. Akan tetapi di tengah iklim perbankan yang makin terbuka dewasa ini, nasabah relatif memiliki kedudukan setimbang di hadapan perbankan.
Keleluasaan nasabah memilih program perbankan mana yang dianggap paling menguntungkan menjadi lebih mudah. Jika seorang nasabah menghendaki, opsi untuk memindahkan kredit ke bank lain bisa dengan mudah dilakukannya.
Secara umum, take over KPR sebenarnya hampir tak ada bedanya dengan pengajuan KPR baru, saat pertama kali nasabah mengajukannya di waktu terdahulu. Beberapa hal ini adalah langkah praktis untuk melakukan take over kredit KPR:
  • Mengumpulkan data prinsip pribadi dan data persyaratan KPR seperti; fotocopy KTP (suami istri), fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Surat Nikah, NPWP, slip gaji terakhir, dan surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan sesuai ketentuan yang diminta perbankan, fotocopy mutasi keuangan 3 bulan terakhir dari rekening tabungan perbankan. Syarat ini berlaku untuk nasabah perorangan, pegawai BUMN, PNS dan karyawan swasta.
  • Untuk nasabah kategori pengusaha, ditambahkan SIUPP, TDP, NPWP, HO, Akte Pendirian Perusahaan dari notaris. Dilampiri laporan keuangan terbaru dalam 2 tahun terakhir.
  • Meminta print out sisa pokok pinjaman terakhir yang masih menjadi kewajiban nasabah KPR.
  • Memastikan pengajuan KPR di bank baru yang akan memberikan KPR telah menyetujui plafon pinjaman dan tingkat suku bunga yang dikehendaki, dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Kredit (SKP) yang sah.
  • Melakukan negosiasi terhadap bank lama pemberi KPR tentang pengurangan denda pinalti (jika ada), dan denda-denda lain yang melekat sebagaimana disepakati saat melakukan akad kredit terdahulu.
  • Jika keputusan telah pasti tentang sisa pokok pinjaman, berikut dendanya telah disepakati dengan bank lama, selanjutnya nasabah bisa membandingkan untung ruginya tetap melanjutkan KPR di bank lama, atau meneruskan keputusan take over.
  • Memastikan fasilitas tambahan yang dijanjikan (jika ada) dan yang akan diterima dari bank baru pemberi KPR secara tertulis, benar-benar terealisasi. Misalnya, tambahan fasilitas kartu kredit, subsidi bunga, subsidi asuransi, dan lainnya.
  • Melakukan kordinasi dengan notaris perbankan untuk keperluan pengurusan pengeluaran jaminan dari bank lama atau dikenal dengan istilah “roya”, suatu surat pelepasan hak tanggungan di bank lama.
  • Karena diwajibkan melunasi terlebih dahulu sebelum “roya” diterbitkan atas persetujuan bank lama, maka perlu disiapkan dana talangan sejumlah sisa pokok hutang untuk pelunasan.
  • Jika bank baru pemberi KPR bersedia menalangi dana pelunasan sisa pokok pinjaman tersebut, itu jauh lebuh baik. Akan sangat memudahkan dan meringankan nasabah yang melakukan take over.
  • Hal terpenting yang harus diteliti seksama oleh nasabah KPR yang hendak melakukan take over KPR adalah melakukan perhitungan rinci tentang keuntungan yang bisa diperoleh dalam jangka panjang. Baik dalam hal tenggat waktu kredit lebih panjang, suku bunga lebih rendah, ataupun naiknya plafon pinjaman dari jumlah kredit semula.

No comments:

Post a Comment