Nah..kali ini yuk kita sama2 belajar tentang urusan legalitas property
biar kita gak ditipu atau dibodohi pada saat membeli property.
Ini dia nih macem-macemnya :
SPJB-surat perjanjian jual-beli, biasanya surat ini kita dapatkan
jika kita membeili rumah/tanah/ruko di developer. surat ini berisi
perjanjian dibawah tangan antara pihak developer dan kita sebagai
pembeli. munculnya surat ini karena property yang kita beli masih dalam
tahap angsuran ke pihak developer, bisa juga karena sertifikat tanah
masih dalam proses pemecahan oleh pihak developer.
Aman dan legal untuk kedua belah pihak. tapi perlu diingat bahwa surat
tanah/rumah/ruko masih atas nama DEVELOPER. jadi jika saat ini anda
sudah melunasi semua cicilan di developer ada baiknya segera mengurus
balik nama ke developer. karena SPJB ini tidak bisa anda gunakan sebagai
jaminan di bank untuk pinjaman anda mengingat sertifikatnya bukan atas
nama anda tapi developer.
HGB
setiap anda membeli properti di developer surat yang muncul pertama kali
adalah HGB tapi ada beberapa developer yang memberikan bonus GRATIS
biaya pengurusan SHM.
dari SPJB anda urus balik nama lalu menjadi HGB dan bisa sekali jalan anda minta untuk ditingkatkan menjadi SHM
HGB adalah sertifikat HAK GUNA BANGUNAN yang memiliki masa waktu
tertentu biasanya 20 atau 30 tahun dan sesudah masa itu anda harus
perpanjang lagi (seperti STNK atau BPKB Mobil). perpanjangan biasanya
bisa diabantu jasa notaris
SHM
Sangat disarankan untuk segera dimiliki oleh anda baik pemilik maupun
investor. SHM tidak ada batas waktu. Menjadi HAK MILIK anda dan ahli
waris anda selamanya.
Petok D/ KAS desa
surat dari kelurahan yang menunjukkan batas batas suatu tanah dan
kepemilikannya. butuh proses yang panjang untuk menjadi sebuah
sertifikat HGB. biasanya memerlukan persetujuan kepala desa/kelurahan.
sangat tidak disarankan ber-investasi pada property dengan sertifikat
ini.kecuali anda adalah EXPERIENCE INVESTOR DAN DEVELOPER, mengingat
harga property dengan petok D/Kas desa biasanya dijual murah oleh owner.
Surat KMS(Kotamadya Surabaya)/Surat Ijo
Surat yang hanya ada di surabaya. surat ini adalah bukti sewa atas
properti kita ke pemerintah kota surabaya. masa sewa per 5 tahun dan
dapat diperpanjang. tanah milik PEMKOT surabaya. TIDAK DISARANKAN
INVESTASI pada properti ini. walaupun terkadang lokasinya biasanya
strategis.
HAK PAKAI/HPL (hak pengelolaan)
Sertifikat Hak pakai hampir sama definisinya dengan surat KMS, hanya
saja pemiliknya biasanya PELABUHAN, AIRPORT, Atau PERUMNAS. seperti di
rumah-rumah di sekitar pelabuhan dan airport biasanya surat nya adalah
HPL.
kalaupun HGB biasanya HGB diatas tanah HPL. TIDAK DISARANKAN JUGA UNTUK INVESTASI
petok-d bs buat jaminan kredit bank gak gan.
ReplyDeleteMohon pencerahan gan.
Sblmnya ane ucapin makaseh gan dah berkunjung ke blog ane..
ReplyDeleteOke coba ane jawab sejauh yg ane ketahui, property dg legalitas petok D g bisa dibuat jaminan kredit bank gan especially KPR, cz pihak bank hanya melayani surat HGB dan SHM aj. Kalaupun agan tetep pengen menjaminkan tuh property so agan harus naekan dlu status dari petok D menjadi HGB ato SHM.
Berapa kira2 biaya dari petok d ke hgb gan..?
ReplyDeleteBerapa kira2 biaya dari petok d ke hgb gan..?
ReplyDelete