TANYA
Beberapa tahun yang lalu, saya dan beberapa teman membeli sebuah
kavling tanah di suatu kawasan perumahan di daerah “C”. Sebagian dari
kami sudah membayar lunas angsuran pembayarannya dan kami telah
mendapatkan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli). Pada saat memasarkan
maupun di dalam SPJB, pengembang menjanjikan akan menyelesaikan
pembangunan pada tahun dalam waktu 2 tahun.
Pihak pengembang memang telah melakukan sebagian kecil pembangunan di
kawasan perumahan tersebut, tetapi kemudian pembangunan berhenti sama
sekali. Kami telah sering mendatangi kantor pengembang untuk menanyakan
perkembangan pembangunan yang dijanjikan. Akan tetapi pengembang hanya
memberikan janji saja tanpa realisasi apapun.
Kemudian kami mendengar bahwa direksi pengembang tersebut melarikan
diri. Kami semakin kaget dan bingung karena ternyata kawasan perumahan
itu—termasuk kavling tanah kami—dikenai sita jaminan oleh bank. Hingga
saat ini kami tidak pernah mendapatkan klarifikasi apapun. Kami ingin
menanyakan bagaimana posisi hukum kami di dalam permasalahan ini?
Bambang, Jakarta
JAWAB
Bapak Bambang yang terhormat, di dalam permasalahan ini, Bapak adalah
pihak ketiga/pembeli yang beritikad baik yang patut dilindungi oleh
hukum. Namun sebelumnya perlu Bapak ketahui adanya ketentuan yang
menyebutkan bahwa kreditur (pihak bank) yang mempunyai hipotik yang
sudah dibukukan (akta hipotik) dapat menuntut haknya atas benda bergerak
yang diperikatkan. Selain itu, apabila debitur (pihak peminjam)
melakukan wanprestasi maka kreditur dapat meletakkan sita jaminan atas
benda bergerak, walaupun benda itu berada di pihak ketiga (KUH Perdata
pasal 1998 – 1999).
Sebaiknya Bapak segera menghubungi pihak kreditur untuk melakukan
klarifikasi, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1202 – 1203 KUHPerdata.
Karena Bapak sudah membayar lunas sebelum sita jaminan diletakkan maka
seharusnya Bapak tetap berhak atas kepemilikan kavling tanah tersebut
dengan melakukan pencoretan (roya) pada akta hipotik.
Kemudian apabila Bapak tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya
dari semua pihak, di dalam prosedur lelang ditentukan bahwa sebelum
penjualan lelang dilaksanakan terlebih dahulu harus diumumkan kepada
khalayak ramai. Dengan demikian Bapak sebagai pihak ketiga yang merasa
dirugikan dapat mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri. Bila
dikabulkan, Bapak akan mendapatkan surat ketetapan yang berisi perintah
untuk menunda pelaksanaan lelang.
No comments:
Post a Comment