Friday, April 20, 2012

Membeli Kavling Tanah yang dikenai Sita Jaminan Bank

TANYA
Beberapa tahun yang lalu, saya dan beberapa teman membeli sebuah kavling tanah di suatu kawasan perumahan di daerah “C”. Sebagian dari kami sudah membayar lunas angsuran pembayarannya dan kami telah mendapatkan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli). Pada saat memasarkan maupun di dalam SPJB, pengembang menjanjikan akan menyelesaikan pembangunan pada tahun dalam waktu 2 tahun.
Pihak pengembang memang telah melakukan sebagian kecil pembangunan di kawasan  perumahan tersebut, tetapi kemudian pembangunan berhenti sama sekali. Kami telah sering mendatangi kantor pengembang untuk menanyakan perkembangan pembangunan yang dijanjikan. Akan tetapi pengembang hanya memberikan janji saja tanpa realisasi apapun.
Kemudian kami mendengar bahwa direksi pengembang tersebut melarikan diri. Kami semakin kaget dan bingung karena ternyata kawasan perumahan itu—termasuk kavling tanah kami—dikenai sita jaminan oleh bank. Hingga saat ini kami tidak pernah mendapatkan klarifikasi apapun. Kami ingin menanyakan bagaimana posisi hukum kami di dalam permasalahan ini?
Bambang, Jakarta
JAWAB
Bapak Bambang yang terhormat, di dalam permasalahan ini, Bapak adalah pihak ketiga/pembeli yang beritikad baik yang patut dilindungi oleh hukum. Namun sebelumnya perlu Bapak ketahui adanya ketentuan yang menyebutkan bahwa kreditur (pihak bank) yang mempunyai hipotik yang sudah dibukukan (akta hipotik) dapat menuntut haknya atas benda bergerak yang diperikatkan. Selain itu, apabila debitur (pihak peminjam) melakukan wanprestasi maka kreditur dapat meletakkan sita jaminan atas benda bergerak, walaupun benda itu berada di pihak ketiga (KUH Perdata pasal 1998 – 1999).
Sebaiknya Bapak segera menghubungi pihak kreditur untuk melakukan klarifikasi, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1202 – 1203 KUHPerdata. Karena Bapak sudah membayar lunas sebelum sita jaminan diletakkan maka seharusnya Bapak tetap berhak atas kepemilikan kavling tanah tersebut dengan melakukan pencoretan (roya) pada akta hipotik.
Kemudian apabila Bapak tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya dari semua pihak, di dalam prosedur lelang ditentukan bahwa sebelum penjualan lelang dilaksanakan terlebih dahulu harus diumumkan kepada khalayak ramai. Dengan demikian Bapak sebagai pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri. Bila dikabulkan, Bapak akan mendapatkan surat ketetapan yang berisi perintah untuk menunda pelaksanaan lelang.

No comments:

Post a Comment