Ok , kali ini saya mau share tentang proses legal dari sewa -menyewa sebuah property.
untuk sewa-menyewa lebih baik tetap dilaksanakan di notaris untuk
pembuatan aktenya. jangan pernah menganggap enteng, walaupun
rumah/ruko/property anda laku tersewa 1 tahun saja. ada bbrp orang yang
karena disewa 1 tahun dan dengan alasan menghemat biaya pembuatan akte
sewa akhirnya membuat perjanjian sendiri bawah tangan. memang tidak
apa, tapi kalo sampai nanti timbul perselisihan biasanya perjanjian
bawah tangan ini tidak kuat legalitasnya.
sesingkat apapun waktu sewa-menyewa property anda , selalu gunakan akte
notaris yang sah. biaya notaris tidak mahal hanya sekitar 300 ribu
untuk 1 akte sewa menyewa dan biaya ini bisa anda rundingkan dengan
penyewa anda, siapa yang menanggungnnya atau bisa dibagi 2 biar lebih
fair.
selain masalah biaya pembuatan akte sewa menyewa, anda juga harus
menyiapkan uang pembayaran pajak sewa yang besarnya adalah 10% dari
nilai total sewa anda, dan dibayarkan kepada pemerintah. dan PAJAK INI
MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMILIK PROPERTY BUKAN TANGGUNG JAWAB PENYEWA.
kenapa saya tegaskan dengan huruf besar semua, karena seringkali terjadi
pertengkaran antara pemilik rumah dan penyewanya karena masalah ini
mengenai siapa yang harus menanggung pajaknya dan BANYAK DARI KITA YANG
MUNGKIN JUGA TIDAK TAU MENGENAI PAJAK SEWA ini sampai akhirnya notaris
yang menyampaikan dan terjadilah pertengkaran sehingga bisa-bisa
transaksi sewa-menyewa kita batal.
Mungkin anda bertanya-tanya juga mengapa kok yang menanggung adalah
pemilik property? alasannya adalah karena anda menerima uang manfaat
dari property anda berupa uang sewa dan penghasilan tambahan ini akan
dikenakan pajak oleh pemerintah sebesar 10%. kalo ada yang tau
undang-undang pajak tolong tambahin ya....he....he...sb saya tidak
menguasai, pasal berapa yang menjelaskan mengenai pajak sewa ini.
anda juga mungkin heran kenapa saya baru tau ada pajak sewa dan barusan
teman atau anda sendiri melakukan transaksi sewa tapi kenapa tidak
dikenakan pajak??
Jawabnya adalah karena ada 2 jenis perjanjian akte sewa di notaris:
1. perjanjian sewa-menyewa resmi dan notariel, kekuatan legalitasnya
sama dengan akte jual beli yang biasa anda lakukan dan ketika kantor
pajak melakukan re-cek data wajib pajak ke kantor notaris maka notaris
hanya melaporkan transaksi yang menggunakan akte ini.
dalam setiap akte resmi ini maka setiap penjual-pembeli akan dikenakan
PPH dan BPHTB dan untuk sewa menyewa, pemilik akan dikenakan pajak sewa.
biasanya jika penyewa anda adalah dari perusahaan besar maka biasanya
mereka akan meminta anda membayar uang pajak sewa sebesar 10% dan mereka
meminta fotocopy pembayaran pajak itu sebagai pegangan mereka.
2. perjanjian sewa-menyewa yang DISAKSIKAN NOTARIS, biasanya istilahnya
di-WAARMEEKING. Atau diberi Cap kantor notaris. kekuatan perjanjian ini
termasuk dalam istilah perjanjian dibawah tangan dan notaris hanya
bertindak sebagai saksi BUKAN sebagai pihak yang men-SAHKAN seperti
halnya pada perjanjian yang pertama. biaya waarmeeking ini lebih murah
mungkin sekitar 100 ribuan saja. dan kalo ini karena anda di bawah
tangan dan notaris sebagai saksi saja, maka biasanya anda tidak perlu
bayar pajak sewa 10%
TIP: biasanya kalo sewa menyewa, kalo anda mau aman dan penyewa anda
bisa diajak kerjasama dalam artian ketika nanti MISALNYA ada orang dari
kantor pajak yang melakukan re-cek ke rumah/ruko/propety yang anda
sewakan , maka anda titip pesan saja ke penyewa anda untuk menyampaikan
bahwa penyewa anda hanya dipinjamin sementara dengan gratis. karena
kalo dipinjam artinya tidak ada aliran dana ke rekening anda sehingga
anda terbebas dari pajak 10% TAPI....kalo orang pajak masih tidak
percaya maka mau tidak mau ya anda bayar yang 10% itu.
Jadi prinsipnya tetap gunakan akte sewa-menyewa jenis 1 (notariel) itu
dengan tambahan anda harus bisa mengajak kerjasama penyewa anda seperti
cerita saya diatas. dan biasanya notaris udah maklum dan tau sama tau
tentang hal ini. hanya saja di perjanjian sewa nanti tetap akan
dicantumkan bahwa yang menanggung pajak sewa ini adalah anda sebagai
pemilik.
ok. semoga membantu.
memang susah mau hidup jujur ya.... cara-cara seperti ini udah umum,
kucing-kucingan dengan pemerintah. tapi ya bagaimana lagi. semua
terserah hati nurani anda. dan kalo anda rakyat taat bayar pajak ya
silahkan dibayar pajak sewa 10% tapi kalo mau kucing-kucingan ya
silahkan semua terserah anda, mana yang baik dan anda sudah tau juga
resikonya.OK
Halo semuanya!
ReplyDeleteNama saya zaini, saya dari Indonesia, saya sudah menikah, saya sudah mencari perusahaan pinjaman yang tulus selama 3 bulan terakhir dan yang saya dapatkan adalah banyak penipuan yang membuat saya mempercayai mereka dan pada akhirnya , Mereka mengambil semua uang saya dan tersisa dengan uang lebih sedikit, saya kehilangan semua harapan, saya menjadi bingung dan frustrasi, saya kehilangan pekerjaan saya dan sangat sulit bagi saya untuk memberi makan keluarga saya, saya tidak pernah ingin melakukan apa pun, saya tidak akan meminjamkan lebih banyak kepada perusahaan, jadi saya pergi untuk meminta saya meminjamkan uang kepada seorang teman, saya mengatakan kepadanya semua yang terjadi dan dia mengatakan dia dapat membantu saya, bahwa dia tahu sebuah perusahaan pinjaman yang dapat membantu saya, bahwa dia baru saja mendapat pinjaman dari mereka , dia mengatakan kepada saya bagaimana mengajukan pinjaman, saya melakukan apa yang dia katakan kepada saya, saya memintanya, saya tidak pernah percaya tetapi saya mencobanya dan saya terkejut saya mendapat pinjaman dalam 24 jam, saya tidak percaya apa yang saya lihat, hari ini saya bahagia dan kaya dan saya bersyukur kepada Tuhan bahwa Perusahaan Pinjaman seperti ini masih ada meskipun dalam tingkat penipuan di semua tempat dan saya berjanji untuk membagikan kabar baik kepada orang-orang dari indonesia, tolong saya menyarankan semua yang membutuhkan pinjaman untuk pergi ke Dante Paola pemilik Bantuan Koperasi Dante Melalui email: dantecooperativehelp@hotmail.com, untuk obrolan cepat Anda dapat mencapai Dante via Whatsapp: +393511067514 Mereka tidak akan pernah gagal, tetapi untuk mengubah hidupmu seperti milikku.
Terima kasih
Zaini
Ngawur isi kontennya
ReplyDeleteMaksudnya bagai mana nih kok aku bingung bacanyà.perþanyaan atau pengaduan
ReplyDelete