BOGOR, KOMPAS.com – Kementerian Perumahan Rakyat
(Kemenpera) tengah mematangkan konsep pembentukan lembaga penjaminan
untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki akes
perbankan atau nonbankable. Dalam pelaksanaannya nanti, lembaga
penjaminan ini bisa dibentuk oleh pemerintah daerah.
“Lembaga
penjaminan ini bisa dibentuk oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan
Bank Pembangunan Daerah (BPD). Atau BPD itu sendiri yang bertindak
sebagai penjamin dan penagih utang,” kata Menpera Djan Faridz kepada
wartawan di Bogor, pada Jumat (20/4/2012) malam lalu.
Menurutnya,
lembaga penjaminan perlu dibentuk untuk memberikan kemudahan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki akses ke perbankan
supaya dapat mengakses kredit pemilikan rumah murah. Sasarannya, di
antaranya ialah masyarakat yang bekerja sebagai pedagang kaki lima,
tukang bangunan, buruh dan petani.
Djan Faridz mengatakan, karena
sasarannya adalah masyarakat nonbankable maka cara pembayarannya
berbeda-beda tergantung dari penghasilan yang mereka dapatkan.
“Misalnya, pedagang kaki lima sanggup membayar KPR secara harian, tukang
bangunan sanggup mingguan, ada pula kemungkinan yang sanggup membayar
per bulan,” ujarnya.
Khusus untuk masyarakat ini, kredit dan
asuransi premi menjadi tanggungan pemerintah. “Karena kreditnya
diasuransikan, bank akan aman. Yang terpenting adalah masyarakat ini
memiliki fisibilitas usaha,” lanjutnya.
Untuk memuluskan
rencananya, Djan Faridz mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan
melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama operasional dengan BPD
untuk menyalurkan kredit FLPP.
No comments:
Post a Comment