Ada 2 cara untuk mendapatkannya, yaitu melalui Take Over & Refinance.
- Take Over. Take Over adalah mengalihkan KPR ke bank lain yang bersedia mengambil alih kredit dari bank sebelumnya. Saat proses take over, minta kepada bank yang akan mengambil alih untuk meng-appraise lagi properti tsb, karena yang pasti nilai property tersebut sudah naik. Selisih dari nilai properti saat ini dan sisa kredit yang merupakan dana lebih yang akan didapatkan. Dalam proses take over, nasabah akan dikenakan biaya administrasi, biaya appraisal, serta biaya lain yang sama dengan saat akan mengambil KPR pertama kali dan ditambah denda dari bank yang lama.
- Refinance. Refinance atau pembiayaan kembali utang KPR
yang sedang berjalan. Disini kita mengajukan pinjaman KPR kedua kepada
bank yang sama untuk menutup KPR yang pertama dengan maksud untuk
mengurangi besar cicilan dengan cara mendapatkan bunga yang lebih kecil
atau memperpanjang jangka waktu pembayaran kredit, dan bisa juga
keduanya. Biasanya refinance dilakukan saat bunga KPR turun.
Bank akan meng-appraise lagi properti yang dijaminkan, dan akan memberikan pinjaman baru sesuai nilai baru properti tersebut. Selisih dari nilai baru properti yang dijaminkan terhadap sisa kredit yang menjadi dana lebih yang akan didapatkan. Pada refinance biasanya nasabah hanya dikenakan biaya asuransi yang baru sesuai jumlah kredit baru dan usia dari nasabah. Terkadang penambahan plafon kredit di bank yang sama dikenal dengan istilah Top-up.
No comments:
Post a Comment