Kita ketahui bersama bahwa nilai uang yang kita miliki dari tahun ke tahun mengalami penurunan sehingga kita banyak melakukan proteksi terhadap penurunan nilai uang itu. Salah satunya adalah investasi dengan MEMBELI EMAS DAN MENGGADAIKANNYA. Banyak lembaga maupun perbankan melirik peluang bisnis di gadai emas ini. Kita sebagai konsumen lebih mengetahui bahwa dengan membeli emas dan menggadaikannya ke bank ato lembaga lain, uang kita terlindungi dari inflasi. Padahal cara2 ini banyak mengandung kerugian bagi nasabah dan keuntungan bagi bank
dan pencetus ide dari cara tsb diatas. Semua ini “tanpa disadari” oleh
kita (sebagai nasabah) semua.
“Tanpa disadari” maksudnya, mereka (pihak bank/pencetus ide) tidak
menjelaskan bahwa ada kerugian tersembunyi. Kalau ini dijelaskan
pastilah calon2 nasabah akan balik kanan alias tidak akan mau mengikuti
cara tsb.
Kerugian tersembunyi itu adalah :
- Beda/selisih harga saat membeli dan harga saat menjual. Dan yang
menjadi acuan harga emas adalah PT Antam. Artinya nasabah saat akan
menjual emasnya mendapatkan harga sama dengan atau lebih kecil dari
harga PT Antam. Jarang ada toko emas, website, pegadaian membeli diatas
harga PT Antam.
- Adanya biaya tambahan (Margin, Administrasi, Ongkos kirim) saat
membeli di Pegadaian. Saya tidak tahu kalo membeli di selain Pegadaian
(toko emas, website, perorangan), apakah ada biaya tambahan tsb.
- Selalu menganggap emas naik 20% di tahun depan, padahal sebenarnya
kenaikan 20% tsb adalah rata2 per tahun dalam rentang waktu 10-5 tahun
yang lalu, bukan data dari 1-2 tahun yang lalu. Artinya merugikan dalam
investasi jangka pendek.
- Nasabah diarahkan untuk ramai-ramai mengikuti cara tsb diatas,
akibatnya harga emas (Beli & Jual) beda tipis. Karena adanya hukum
pasar (permintaan dan stok). Maksudnya karena permintaan (pembelian)
buanyak sementara stok emas terbatas, maka harga (beli) emas akan naik.
Sebaliknya saat buanyak nasabah menjual emas sementara kemampuan toko
emas menampung juga terbatas, maka harga (jual) emas akan turun.
- Saat nasabah membeli emas, harga yang dipakai adalah harga komoditi
(5gr, 10gr, 25gr dst). Namun saat menjualnya, harga yang dipakai adalah
harga per gram (artinya kalau punya 5gr, 10gr, 25gr dst, harganya
adalah sama, cukup dikalikan antara harga per gram dengan total
gramnya.)
Perlu diketahui :
PT Antam cenderung menjual dari hasil tambangnya, bukan dari hasil
membeli dari nasabah/pemilik emas. Kalaupun ada menerima dari pemilik
emas, PT Antam hanya mengolah, memurnikan dan men-sertifikasi menjadi
bentuk batangan/koin/pin sesuai disain/permintaan dari pemilik emas (Dan
ini biayanya ditanggung pemilik emas).
Toko emas juga begitu, ada “batasan stok” maksimal untuk mampu
membeli karena mereka tidak berani menyimpan banyak. Sebab nilai emas
itu fluktuasinya tidak konstan dan susah diprediksi. Iya kalau harga
emas terus naik, kalo tiba2 turun, kan rugi dia. Kalau pun ada mereka
berani simpan, itu pun hanya untuk keperluan membuat perhiasan yang
permintaannya lagi tinggi, bukan untuk dijual batangan.
Saya tidak melarang bagi yang mau mengikuti cara tersebut. Namun
sebaiknya belilah emas untuk modal investasi jangka panjang (+/- 5 tahun
berikutnya). Misalnya untuk biaya masuk sekolah anak, ONH, Mobil dll.
Semakin lama anda ber-investasi dengan cara diatas, semakin banyak biaya
(admin & ijaroh) yang dibayarkan ke bank. Memang biaya admin
bayarnya cuma sekali, tapi sekali untuk 4 bulan. Kalau dalam 4 bulan
emas belum naik sebesar 20%, maka bayar admin lagi, begitu seterusnya.
betul pak> sya setuju> berkebun emas dengan cara gadai itu ( kurang menguntungkan) krna tidak menghitung biaya bunga yang harus kita bayar setiap 4 bulan..
ReplyDelete