Saat launching atau pameran perumahan, pengembang atau agen pemasarannya akan tampil memberikan beragam informasi serta penawaran menarik.
Tak
salah memang karena mereka berniat menjual produk-produknya. Namun,
Anda sebagai konsumen perlu cermat dan waspada. Jangan sampai, janji
manis pengembang saat launching atau pameran berbuah kepahitan.
Membeli rumah saat launching
atau pameran, memiliki beberapa kelebihan seperti hadiah langsung dari
pengembang misalnya berwujud kendaraan bermotor, perlengkapan rumah
tangga, juga voucher belanja.
Selain itu, konsumen bisa mendapatkan potongan harga lebih banyak ketimbang saat produk perumahan sudah dijual sesudah launching atau pameran.
Keuntungan lainnya adalah konsumen bisa memperoleh informasi detail serta leluasa memilih lokasi terbaik.
Di luar segala keuntungan yang bisa didapatkan oleh konsumen saat launching
atau pameran perumahan bisa menjadi ajang "jebakan" bila Anda tidak
berhati-hati. Oleh karena itu, Anda patut berhati-hati bila mendapati
pengembang nakal saat proses transaksi jual beli.
Menurut pakar
hukum properti Erwin Kallo dalam bukunya "Perspektif Hukum dalam Dunia
Properti", biasanya transaksi dilakukan dalam dua tahap. Nah, cermatilah
dua tahapan ini sebelum jatuh dalam "jebakan" pengembang nakal.
Saat
pameran, ketika konsumen tertarik, maka ia diminta menandatangani draft
surat pesanan. Dalam surat pesanan tersebut terdapat klausul bila
konsumen tidak menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
sesuai jadwal,maka uang pesanan akan hangus. Padahal saat pameran, agen
tidak pernah memperlihatkan draft PPJB.
Sebaiknya, sebelum
menandatangani surat pemesanan, konsumen meminta pengembang atau agen
agar mencantumkan secara tertulis janji-janji indah tentang perumahan
yang dipasarkan. Kalau perlu, ditambahkan pula dalam surat tersebut
klausul yang mengamankan posisi konsumen secara hukum.
Kedua,
transaksi pada saat penandatanganan PPJB. Konsumen wajib memperhatikan
hal-hal seperti perjanjian awal tentang perjanjian jual beli.
Isi
PPJB adalah tentang harga jual dan biaya-biaya lain ditanggung konsumen,
tanggal serah terima fisik yang tidak boleh lebih dari satu tahun sejak
pembayaran, denda keterlambatan bila pengembang telat serah terima,
spesifikasi bangunan dan lokasi, hak konsumen membatalkan perjanjian
bila pengembang lalai, kepastian penandatanganan akta jual beli beserta
dendanya, serta masa pemeliharaan 100 hari sejak serah terima.
Menurut Setyo Maharso, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), kini konsumen sudah mulai cerdas dalam membeli rumah.
Meski
banyak tawaran menggiurkan saat launching atau pameran perumahan
berlangsung, biasanya pengembang tidak langsung mendapatkan transaksi di
waktu yang bersamaan.
Konsumen biasanya menimbang dan
membandingkan kelebihan serta kekurangan antarproduk perumahan, kemudian
pada rentang waktu dua sampai tiga bulan sesudahnya baru melakukan
pembelian.
No comments:
Post a Comment