Selain menyiapkan anggaran untuk membeli rumah idaman, Anda perlu
mengetahui biaya lain yang harus disiapkan. Biaya lain ini
kepentingannya terkait perizinan rumah.
Anda dapat menyiapkan
besaran biaya ini untuk enam keperluan, seperti untuk BPHTB (Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), biaya balik nama, notaris,
provisi, asuransi dan akta pemberian hak tanggungan.
BPHTB
- Mengacu pada pasal 5 UU No 21 tahun 1997, tarif BPHTB yang dibebankan
ke pembeli adalah 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOKP)
setelah dikurangi Nilai perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
NPOPTKP ini berbeda-beda tiap wilayah.
Balik nama -
Biaya balik nama adalah biaya untuk perubahan status kepemilikan dari
penjual ke pembeli. Jika Anda membeli rumah dari pengembang, biasanya
biaya balik nama sudah diurus oleh pengembang. Anda cukup menyiapkan
dana, yang besarannya bisa berbeda-beda di tiap daerah.
Notaris - Ada
baiknya setiap transaksi yang menyangkut tanah dan bangunan dilakukan
di depan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Hal ini karena
menyangkut aspek legalitas. Umumnya notaris akan melakukan pengecekan
sertifikat dan mengurus legalitas rumah. Biayanya juga berbeda di tiap
kota.
Provisi - Jika Anda membeli rumah dengan
KPR, ada biaya provisi yang harus dibayarkan ke bank. Biaya ini meliputi
biaya administrasi yang dibebankan ke pembeli. Besarnya berbeda-beda
tiap bank, berkisar antara 1 persen dari total pinjaman yang disetujui.
Asuransi -
Setiap rumah yang Anda beli dengan KPR, mendapatkan perlindungan
asuransi. Ini penting untuk menghindari kredit macet di kemudian hari.
Umumnya asuransi yang ditawarkan hanya melindungi aset bank yang masih
dalam proses pembayaran (cicil). Sedangkan aset yang sudah Anda miliki
(sudah dicicil) tidakk diganti apabila sewaktu-waktu mengalami kerugian.
Untuk itu, Anda dapat menambah polis untuk melindungi aset yang
dimiliki.
Akta pemberian hak tanggungan - Akta
ini adalah jaminan pelunasan hutang pembeli kepada bank. Besar biayanya
tergantung dari nominal KPR yang dicairkan oleh bank. Biaya akta
tergantung dari daerah masing-masing. (Devi Yuliwardhani/ Majalah Renovasi)
Susah KPR...kami bisa bantu. Pleasen send email to 3bintangproperty.com
ReplyDeletepak, saya mau beli rumah bekas.. untuk biaya balik nama itu perlu biaya brp pak?
ReplyDeletePak, minta informasinya mana yg lbh baik antara KPR ke bank syariah dengan yg biasa?
ReplyDelete