Urutan proses jual beli rumah
sampai ke notaris dan biaya biaya yang diperlukan sebelum melakukan
transaksi , sebab biaya-biaya ini cukup besar dan harus menjadi
pertimbangan sebelum berinvestasi atau membeli dan menjual rumah /
property
1. Jika sudah terjadi kesepakatan harga, selalu berikan / minta tanda
jadi dari pihak penjual / pembeli, agar kesepakatan ini bukan hanya di
mulut saja (gentlemen agreement) tapi lebih FIX dengan adanya uang
ikatan tanda jadi yang besarnya kurang lebih 5-10% dari harga rumah ,
kenapa besar , sebab untuk menghindari salah satu pihak menggagalkan
proses transaksi yang berlangsung.
2. setelah proses diatas. siapkan data -data anda untuk dibawa ke
notaris. sebaiknya proses ini didahului dengan telp ke pihak notaris
yang mau anda pakai, dan tanyakan perlu data apa saja untuk proses jual
beli ,
Data penjual :
KTP SUAMI - ISTRI (bagi yang sudah menikah , bagi yang belum siapkan
SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH (s.ket.LAJANG) minta di urus di rt/rw dan
kelurahan anda.
SURAT NIKAH
Data rumah: PBB rumah, tagihan pln, telp, air 3 bulan terakhir,sertifikat, IMB
NPWP
DATA pembeli:
KTP pembeli
NPWP
3. Data terkumpul , lalu bawa ke notaris yang sudah anda hubungi, lalu
serahkan sertifikat ASLI dan anda akan diberi tanda terima (JANGAN
SAMPAI HILANG). lalu sertifikat anda akan dilakukan proses checking di
kantor BPN (BADAN PERTANAHAN NASIONAL), maksud checking disini adalah
melihat ke aslian sertifikat, ada tidaknya sertifikat ganda, sertifikat
yang bermasalah ,dll. tunggu 3 hari sampai 1 minggu. dan jika COPY
SERTIFIKAT ANDA DITEMUKAN DI BPN dan tidak ada MASALAH maka proses jual
beli siap dilanjutkan.
4. satu hari sebelum tanda tangan , anda akan diminta melunasi pajak
PEMBELIAN RUMAH (BPHTB) bagi pembeli dan PPH (pajak penghasilan) bagi
penjual ke kantor pajak, atau bisa titip di notaris untuk bayarkan.
besarnya pajak adalah 5 % dari NJOP dalam PBB atau dari nilai transaksi
rumah (dilihat mana yang lebih besar itu yang dipakai), untuk pembeli
besarnya pajak lebih ringan sekitar 2 juta dari PENJUAL.
rumus hitung BPHTB (pajak pembeli)
NJOP - 40 juta (untuk Surabaya, untuk JKT, Bandung, dan kota lain coba cek ke notaris anda) X 5%
rumus hitung PPH (pajak penjual)
NJOP x 5%
5. setelah bayar maka, pada hari H. penjual wajib menghadirkan
SUAMI/ISTRI untuk tanda tangan menjual rumahnya. sedangkan bagi pembeli
hanya yang bersangkutan saja
6. Cek setiap pasal dan tanyakan pada notaris jika anda tidak mengerti ketika dibacakan.
7. setelah selesai, anda harus membayar biaya BALIK NAMA yang besarnya
tergantung besarnya rumah dan biaya jasa notaris. selain balik nama ada
biaya untuk jasa pembuatan akte notaris(BAGI PEMBELI)
8. SELESAI. tunggu 3 bulan kurang lebih untuk sertifikat selesai atas nama anda( BAGI PEMBELI)
9. Bagi penjual setelah selesai tanda tangan, ajak pembeli ke bank untuk
segera mentransfer sisa uang ke rekening anda. dan setelah anda cek ,
uang itu masuk ke rekening anda. segera hubungi notaris bahwa anda sudah
terima uang pelunasannya dan order notaris untuk segera men SAH-kan
akte jual beli itu.
OK. sekian tahapannya., semoga membantu.
klo yang beli itu perusahaan dari perorangan apakah juga bisa langsung balik nama??
ReplyDeleteBest regards,
Dimas Wibowo
wWaduh gan mohon maaf..ane belum pernah handle kasus kayak itu.
DeleteMungkin rekan-rekan laen yang pernah/lebih paham, monggo dibantu teman qta boz Dimas...:D
Biar bisa jadi pembelajaran bersama buat qta...
kalau yg mau beli d masukin k kpr gmn??? persiapan apa aj yg harus di lakukan oleh penjual...
ReplyDeletesuwun infonya
ReplyDeleteterimakasih ulasannya, membantu sekali
ReplyDeleteterimakasih ulasannya, membantu sekali
ReplyDeletebisnis property adalah bisnis yang menguntungkan , akan tetapi harus tau mengatahui resikonya . yuk
ReplyDeletehttp://shop.trubus.id/product/buku-97-risiko-transaksi-jual-beli-properti-667
Mohon bantuanx gan...
ReplyDeleteSaya ada ambil perumahan tanpa KPR (bayar cash)
Saya sdh bayar 95% krn sesaui PPJB nya begitu...
Kata developer nya akan d keluar kan HPB (hak pengelolaan bangunan) tapi hingga sekarabg saya g d kasih2 jg, dgn alasan saya harus lunasin dulu kelebihan tanah... padahal sebelum saya bayar 95% d janjikan keluarkan HPB...
NAH GIMANA ITU GAN...
PPJB nya pun kita g d kasih jg
Trmkasih gan