Membeli rumah secara oper kredit tentu bukan tanpa masalah, tidak
terkecuali membeli di sebuah perumahan yang dimiliki oleh pengembang
besar. Urusan balik nama adalah salah satunya.
Pengalaman Wardi
ini, misalnya. Ia telah membeli rumah secara oper kredit di perumahan
yang tergabung dalam salah satu grup pengembang besar. Dia mengaku, ada
sedikit permasalahan dihadapinya. Karena sampai sekarang, semua rumah di
satu komplek tempatnya tinggal belum satu pun yang bersertifikat.
Wardi
bilang, dirinya sudah berulang kali menanyakan ke bank. Tapi,
pertanyaannya selalu dijawab, bahwa sertifikat belum dipecah.
"Maksud
saya, kalau sudah ada sertifikatnya, saya ingin segera balik nama
walaupun angsuran baru berjalan 3 tahun dari total 15 tahun waktu
cicilan," kata Wardi.
Dalam jual beli tersebut, lanjut Wardi,
dirinya hanya memegang surat akad kredit dari pemilik rumah terdahulu
yang dilakukan dengan bank, kuitansi uang muka rumah, dan surat
Perjanjian Jual Beli rumah di kertas segel.
Langkah-langkah
Kira-kira,
apa yang harus dilakukan oleh Wardi agar bisa segera balik nama
sertifikat rumah tersebut? Sebelum berbicara lebih jauh dan agar
memperoleh gambaran yang jelas, inilah urutan pelaksanaan transaksi jual
beli rumah yang biasanya dilakukan pengembang:
- surat pemesanan
- pembayaran uang muka
- pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
- penandatanganan Akad Kredit bank
- penandatanganan Akta Jual Beli (setelah bangunan rumah selesai) di depan Notaris/PPAT
- dan, pemecahan sertifikat induk dan balik nama ke atas nama masing-masing pembeli.
Jika
melihat pengalaman Wardi, sepertinya kondisi saat ini pengembang telah
menyelesaikan pembangunan rumah dan bangunan rumah sudah
diserahterimakan. Akan tetapi, Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT
belum dilaksanakan sehingga belum bisa dilakukan pemecahan sertifikat
induk dan balik nama atas nama masing-masing pembeli.
Oleh karena itu, hal yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
-
Sebaiknya, pelajari terlebih dahulu isi ketentuan dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli yang mengatur kapan dan persyaratan apa yang harus
dipenuhi agar dapat dilakukan Akta Jual Beli tersebut.
- Anda
dapat meminta konfirmasi tentang hal tersebut kepada pengembang, baik
secara lisan maupun tertulis. Anda sebenarnya tidak perlu khawatir,
karena dalam permasalahan ini posisi hukum Anda cukup aman.
Dalam
perjanjian kerjasama antara pengembang dengan bank pemberi KPR telah
diatur batas waktu penyelesaian pemecahan sertifikat induk dan balik
nama sertifikat atas nama masing-masing pembeli. Konsekuensinya,
pengembang baru menerima 100% dana KPR dari Bank yang bersangkutan jika
telah berhasil menyelesaikan pemecahan dan balik nama sertifikat ke
masing-masing pembeli. Dengan demikian, sebenarnya kondisi tersebut
(sertifikat belum dipecah) merugikan pihak pengembang.
No comments:
Post a Comment